Visi dan Misi

Visi Program Studi

Terwujudnya Program Studi Sarjana Kedokteran dan Program Studi Profesi Dokter yang unggul di bidang pendidikan kedokteran berbasis masyarakat yang bereputasi nasional pada tahun 2025.

Misi Program Studi

Mengacu kepada visi yang telah ditetapkan, maka rumusan misi PS adalah sebagai berikut:

a.       Melaksanakan pendidikan yang unggul dalam bidang pendidikan kedokteran berbasis masyarakat

b.      Melaksanakan penelitian kedokteran dasar dan terapan berbasis masyarakat

c.       Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan pendidikan kedokteran berbasis masyarakat.

Tujuan Program Studi

Dengan mengartikulasi dan mengacu misi PS dan hasil review para pemangku kepentingan terhadap rumusan tujuan pendidikan, maka tujuan dari PS ditetapkan sebagai berikut:

1.      Menghasilkan lulusan dokter yang kompeten dalam pelayanan kesehatan berbasis masyarakat mengikuti perkembangan genomik.

2.      Menghasilkan karya ilmiah dan publikasi ilmiah di bidang kedokteran berbasis masyarakat yang mengikuti perkembangan genomik untuk peningkatan klasifikasi dan pemeringkatan tingkat nasional.

3.      Menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada kedokteran berbasis masyarakat mengikuti perkembangan genomik.

Untuk mencapai tujuan tersebut prodi berkoordinasi dengan unit-unit lain di bawah Fakultas, seperti Medical Education Unit (MEU), Pusat Kajian Kedokeran dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPKPM), UPM, kemahasiswaan dan kerja sama, dan unit penunjang lainnya.

Sasaran dan Strategi Pencapaiannya

Landasan Penyusunan Sasaran dan Rencana Strategi mengacu berdasarkan:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri dan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikasi kompetensi, dan sertifikasi profesi pendidikan tinggi.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Standar Pendidikan Profesi Dokter Perkonsil Tahun 2012.
  8. Standar Kompetensi Dokter Indonesia Perkonsil Tahun 2012.
  9. Statuta Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
  10. Surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Renstra dan Renop Prodi Pendidikan Dokter.

Untuk mencapai tujuan PS, dibuatlah sasaran strategis yang akan dilakukan dalam periode lima tahun ke depan 2015-2020 dengan penjabaran sebagai berikut:

1.      Lulusan dokter yang kompeten dalam pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang mengikuti perkembangan genomik.

  1. Secara umum upaya yang dilakukan  adalah menetapkan standar seleksi penerimaan mahasiswa baru, meningkatkan nilai rerata IPK lulusan, meningkatkan persentase kelulusan tepat waktu pada tahap Sarjana Kedokteran, meningkatkan persentase kelulusan tepat waktu  pada tahap Profesi Dokter, meningkatkan persentase lulusan first taker CBT Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), meningkatkan persentase lulusan first taker OSCE UKMPPD, meningkatkan jabatan akademik dosen, meningkatkan kompetensi dosen melalui studi lanjut, seminar nasional dan internasional, meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
  2. Upaya yang dilakukan untuk menunjang VMTS adalah melaksanakan kurikulum pendidikan kedokteran berbasis masyarakat dengan mengikuti perkembangan genomik. Kompetensi pendukung berupa:

1.      Dapat mengaplikasikan perkembangan genomik dalam menjelaskan patomekanisme terjadinya suatu penyakit di tingkat molekular.

2.      Dapat mengaplikasikan perkembangan genomik dalam upaya kegiatan promotif dan preventif, diagnosis, dan tata laksana sesuai evidence-based medicine (EBM).

3.      Dapat mengaplikasikan perkembangan genomik dalam melakukan perhitungan risiko penyakit pada masyarakat.

4.      Dapat menerapkan prinsip–prinsip bioetika dalam perkembangan genomik.

2.      Karya ilmiah bidang kedokteran berbasis masyarakat dan publikasi ilmiah yang mengikuti perkembangan genomik untuk peningkatan klasifikasi dan pemeringkatan tingkat nasional.

  1. Meningkatkan karya ilmiah kedokteran berbasis masyarakat yang mengikuti perkembangan genomik.
  2. Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan karya ilmiah dosen yang berbasis masyarakat yang mengikuti perkembangan genomik.
  3. Meningkatkan publikasi ilmiah kedokteran berbasis masyarakat yang mengikuti perkembangan genomik.

3.      Pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada kedokteran berbasis masyarakat yang mengikuti perkembangan genomik.

  1. Meningkatkan kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen pada pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
  2. Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dosen.