Visi dan Misi
VISI PROGRAM STUDI
"Terwujudnya Program Studi Sarjana Kedokteran dan Program Studi Profesi Dokter yang unggul di bidang pendidikan kedokteran berbasis masyarakat yang bereputasi nasional pada tahun 2025."
MISI PROGRAM STUDI
Mengacu kepada visi yang telah ditetapkan, maka rumusan misi Program Studi adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pendidikan yang unggul dalam bidang pendidikan kedokteran berbasis masyarakat.
- Melaksanakan penelitian kedokteran dasar dan terapan berbasis masyarakat.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan pendidikan kedokteran berbasis masyarakat.
TUJUAN PROGRAM STUDI
Dengan mengartikulasi dan mengacu misi PS serta hasil review para pemangku kepentingan, tujuan ditetapkan sebagai berikut:
- Menghasilkan lulusan dokter yang kompeten dalam pelayanan kesehatan berbasis masyarakat mengikuti perkembangan genomik.
- Menghasilkan karya ilmiah dan publikasi ilmiah di bidang kedokteran berbasis masyarakat yang mengikuti perkembangan genomik untuk peningkatan klasifikasi dan pemeringkatan tingkat nasional.
- Menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada kedokteran berbasis masyarakat mengikuti perkembangan genomik.
Info Koordinasi: Untuk mencapai tujuan tersebut, prodi berkoordinasi secara aktif dengan unit internal Fakultas seperti Medical Education Unit (MEU), Pusat Kajian Kedokteran dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPKPM), UPM, bidang kemahasiswaan, kerja sama, beserta unit penunjang lainnya.
SASARAN & STRATEGI PENCAPAIAN
A. Landasan Penyusunan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 84 Tahun 2013 tentang Angkatan Dosen Tetap Non-PNS & PTS.
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, dan Profesi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Standar Pendidikan Profesi Dokter Perkonsil Tahun 2012.
- Standar Kompetensi Dokter Indonesia Perkonsil Tahun 2012.
- Statuta Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
- Surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Renstra dan Renop Prodi Pendidikan Dokter.
B. Target Sasaran Strategis (Periode 2015-2020)
1. Peningkatan Mutu Lulusan Dokter Kompeten
Menetapkan standar ketat seleksi PMB, meningkatkan nilai rerata IPK lulusan, mendongkrak tingkat kelulusan tepat waktu tahap Sarjana & Profesi, memaksimalkan capaian kelulusan first taker CBT & OSCE UKMPPD, serta menaikkan jabatan fungsional maupun kompetensi berkelanjutan dosen dan tenaga kependidikan.
Kompetensi Pendukung Bidang Genomik:
Kompetensi Pendukung Bidang Genomik:
- Aplikasi genomik dalam menerangkan patomekanisme penyakit di level molekular.
- Implementasi preventif, promotif, diagnosis, dan tata laksana berbasis Evidence-Based Medicine (EBM).
- Perhitungan estimasi risiko penyakit pada skala komunitas/masyarakat.
- Penerapan baku prinsip bioetika medis dalam pemanfaatan ilmu genomik.
2. Pengembangan Karya Ilmiah & Publikasi Nasional
Menggalakkan riset kedokteran komunitas berbasis molekuler, mengintegrasikan kolaborasi aktif dosen-mahasiswa dalam riset genomik, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi jurnal ilmiah bereputasi nasional.
3. Pengabdian Masyarakat yang Berorientasi IPTEK Dok-Genomik
Mewujudkan aksi nyata pemberdayaan kesehatan masyarakat oleh dosen secara berkala, sekaligus meningkatkan keterlibatan langsung mahasiswa dalam menyukseskan program pengabdian masyarakat.